Tanggulangi Karhutla, Pemerintah Desa Diminta Maksimalkan Dana Desa

Senin, 30 September 2019 - 15:14 WIB
Tanggulangi Karhutla, Pemerintah Desa Diminta Maksimalkan Dana Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel Yusnin. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Dalam upaya pencegahan dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumsel tentunya tidak terlepas dari kebutuhan anggaran.

Agar bisa mengantisipasi hal itu, desa menjadi titik penting karena kebakaran hutan dan lahan dominan berasal dari desa-desa yang rawan terbakar.

Diketahui, di Sumsel terdapat lima kabupaten yang rawan dan langganan terjadi Karhutla yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim.

Untuk itu, Pemprov Sumsel mengimbau agar setiap desa bisa memanfaatkan dana desa dari pusat dan alokasi dana desa dari kabupaten/kota untuk pencegahan Karhutla kedepan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel, Yusnin mengatakan, saat ini sudah ada Permendes Nomor 11 tahun 2019 yang didalamnya mengatur prioritas penggunaan dana desa pada 2020 mendatang.

"Dengan dana desa ini bisa juga digunakan untuk membeli alat pemadam karhutla ringan. Jadi setiap desa yang rawan karhutla bisa manfaatkan dana desa ini," ujar Yusnin saat diwawancarai SINDOnews di ruang kerjanya, Senin (30/9/2019).

Dijelaskannya, Sumsel mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp2,7 triliun pada tahun 2020 sementara pada tahun ini sebesar Rp2,6 triliun yang diperuntukkan 2.853 desa.

"Untuk penggunaan dana desa yang fokus pada upaya pencegahan karhutla ini kita memang prioritaskan khusus lima kabupaten di Sumsel saja yang memang rawan karhutla," jelasnya.

Yusnin mengatakan, selain membeli peralatan pemadam karhutla ringan, dana desa pun bisa digunakan untuk pembuatan dan pembangunan embung atau sekat kanal, termasuk juga untuk biaya sewa alat berat dan biaya yang digunakan selama pembangunan tersebut.

"Hanya saja untuk satgas karhutla, contohnya upah atau honor satgas yang memadamkan karhutla disarankan menggunakan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota," katanya.

Yusnin menuturkan, setiap perangkat desa bisa melakukan musyawarah dengan Badan Pemusyarawatan Desa masing-masing.l, termasuk dalam hal pembelian alat pemadam karhutla dan keperluan lainnya.

"Untuk penggunaan ADD kita tidak bisa mengintervensi karena itu adalah kewenangan tiap daerah. Namun kita mengimbau agar setiap desa bisa memanfaatkan anggaran sesuai dengan kebutuhannya. Karena pencegahan karhutla itu berawal dari desa. Bahkan untuk sosialisasi pencegahan karhutla, desa bisa memanfaatkan ADD," tandasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8415 seconds (0.1#10.140)