Pisah Ranjang dengan Istri, Pria Ini Cabuli Bocah

Selasa, 01 Oktober 2019 - 12:12 WIB
Pisah Ranjang dengan Istri, Pria Ini Cabuli Bocah
Ilustrasi/Dok.
A A A
OKI - Seorang pria di OKI yang pisah ranjang dengan istri ditangkap polisi karena berulang kali menyodomi seorang bocah 10 tahun.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika, mengatakan sejak tahun 2018 pelaku diduga sudah melakukan aksi bejatnya tersebut di berbagai lokasi seperti pinggir sungai dan sawah.

Hingga akhirnya, prilaku menyimpang pria ini terbongkar, setelah korban yang sempat hilang selama dua hari dibawa pelaku mengakui apa yang menimpanya.

"Mulanya kita mendapat laporan tentang adanya dugaan pencabulan terhadap anak usia 10 tahun di Lempuing Jaya. Atas laporan tersebut, kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan pada hari yang sama juga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AR di rumahnya. Tetapi sebelum tertangkap, mungkin karena telah dapat kabar hingga bersangkutan sudah bersiap – siap untuk melarikan diri,” ujar Kapolres.

Terakhir Jumat (13/9/2019) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban di tengah jalan, lalu diajak makan, main Play Station dan iming-imingi uang.

"Selama dua hari ini, pelaku dicabuli. Dan setelah ditangkap, menurut pengakuan pelaku telah sebanyak 10 kali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban di lokasi berbeda-beda,” ujar dia.

Korban mengakui apa yang menimpanya setelah didesak orang tuanya yang curiga. Hingga korban pun mengakui aksi bejat pelaku terhadap dirinya.

“Pada saat dicabuli, korban diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Kalau korban cerita kepada orang lain maka akan dibunuh, sehingga anak kecil ini 7 kali kejadian sebelumnya tidak mengaku dan bercerita kepada siapapun. Mungkin karena tidak pulang selama dua hari serta dipaksa orangtuanya akhirnya mengaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sampai dengan kemarin, korbannya hanya satu orang anak saja. Pelaku mengaku menyukai korban sehingga melampiaskan nafsunya.

Pelaku sudah menikah namun belum punya anak, dan saat ini hubungan dengan istrinya sedang pisah ranjang.

Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6065 seconds (0.1#10.140)