Tak Terima Divonis Semur Hidup dan Dipecat, Prada DP Ajukan Banding

Kamis, 03 Oktober 2019 - 21:56 WIB
Tak Terima Divonis Semur Hidup dan Dipecat, Prada DP Ajukan Banding
Tak terima dengan vonis seumur hidup dan pemecatan dari kesatuan TNI, Prada Deri Pramana, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Fera Oktavia resmi mengajukan banding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan. Foto Ist
A A A
PALEMBANG - Tak terima dengan vonis seumur hidup dan pemecatan dari kesatuan TNI, Prada Deri Pramana, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Fera Oktavia resmi mengajukan banding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan. Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

"Informasi yang saya dapat dari Pengadilan Militer, bahwa hari ini DP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding," ujar Mukholid saat dihubungi SINDOnews, Kamis (3/10/2019).

Dirinya menjelaskan, setelah mendapatkan memori banding secara tertulis dari Pengadilan Militer, pihaknya juga akan mengajukan kontra banding, dan sejauh ini Prada Deri sendiri masih menjalani penahanan di Pomdam II/Sriwijaya.

"Biasanya terhitung dari berkas banding diterima Dilmilti, sekitar tiga bulan sudah ada putusan banding," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prada Deri divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fera dan dihukum penjara seumum hidup oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada 26 September lalu.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim setelah sependapat dengan tuntutan Oditur Militer (Kejaksaan Militer) I-05 Palembang yang menuntut bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6734 seconds (0.1#10.140)