Kejati Sumsel Kembalikan 5 Berkas Perkara Kasus Karhutla

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 15:23 WIB
Kejati Sumsel Kembalikan 5 Berkas Perkara Kasus Karhutla
Kejati Sumsel Kembalikan 5 Berkas Perkara Kasus Karhutla. Foto/SINDOnew/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Proses hukum kasus karhutla di Sumsel belum bisa bergerak cepat. Pasalnya, pihak kejaksaan mengembalikan lima berkas perkara kasus dugaan pembakaran hutan di Sumsel yang diserahkan pihak kepolisian.

Berkas perkara yang dikembalikan dianggap belum memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sugeng Purnomo mengatakan, sebanyak 25 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejati dan Kejari dari berbagai daerah di Sumsel.

Namun, hanya lima berkas perkara yang telah diserahkan kepada pihak kejaksaan masing-masing satu berkas perkara di Kejari Lubuklinggau dan empat berkas perkara di Kejari Ogan Komering Ilir (OKI).

Lima berkas perkara tersebut, kata dia, harus dikembalikan kepada penyidik karena dari hasil pemeriksaan jaksa dianggap belum lengkap.

Sugeng mengatakan, pihak kejaksaan belum dapat memproses lebih jauh berkas perkara selama unsur tuntutan dalam berkas perkara belum terpenuhi.

"Secara umum yang belum terlampir di berkas hasil penyidikan adalah hasil pemeriksaan laboratorium terkait dampak lingkungan serta keterangan ahli. Itu semua diperlukan untuk memenuhi unsur tuntutan seperti yang tercantum dalam KUHP, UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup," ujar Sugeng kepada SINDOnews saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2019).

Menurutnya, mengacu pada ketentuan hukum acara pihak penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka tanggungjawab proses hukum beralih kepada jaksa untuk berlanjut ke tahap penuntutan.

"Kami harus hati-hati, bukannya ingin mempersulit. Justru ini adalah bentuk kerjasama kami dengan penyidik untuk menyelesaikan pemberkasannya," kata Sugeng.

Kejati Sumsel mencatat sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 25 SPDP kasus karhutla yang diterima kejaksaan dari pihak kepolisian.

"Satu diantaranya PT Hutan Bumi Lestari (HBL) tersangka dari pihak korporasi yang masuk dalam penanganan Kejati Sumsel," jelasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0968 seconds (0.1#10.140)