Peringati Hari Buruh, Puan: Saya Berharap para Buruh Tidak Di-PHK

Jum'at, 01 Mei 2020 - 20:41 WIB
loading...
Peringati Hari Buruh, Puan: Saya Berharap para Buruh Tidak Di-PHK
Ketua DPR Puan Maharani mengajak para buruh, merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 atau virus Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2020 kali ini berlangsung di tengah pandemi corona atau COVID-199. Ketua DPR Puan Maharani mengajak para buruh, untuk merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi COVID-19 atau virus Corona, tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh

"Saya mengucapkan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara. Sayangnya, di hari yang sangat bersejarah dan penting bagi perjalanan nasib para pekerja ini, kita sedang menghadapi pandemi COVID-19," kata Puan, Jumat (01/05/2020).

Puan mengatakan, DPR selalu memberikan perhatian yang besar pada nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, terjamin hak-haknya, serta mendapat upah yang layak. Saat ini, kata Puan, DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para buruh.

"RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Namun kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal. Apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 saat ini," urainya.

Karena itu, tutur Puan, Badan Legislasi (Baleg) DPR atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Dengan begitu, DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.

"Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," katanya. Dikatakan Puan, di tengah suasana pandemi COVID-19, dirinya berharap semua pihak bergotong-royong menangani wabah ini, termasuk dampak-dampak sosial ekonominya.

"Karena itu saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," tuturnya.

Di sisi lain kata Puan, pemerintah juga harus memberikan informasi bagaimana langkah-langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain.

Menurut Puan, pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi COVID-19 mendapatkan bantuan sosial. "Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)