Jika Izinkan 500 TKA China Masuk, Pemerintah Bisa Dianggap Plinplan

Sabtu, 02 Mei 2020 - 11:35 WIB
loading...
Jika Izinkan 500 TKA China Masuk, Pemerintah Bisa Dianggap Plinplan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang akan mengizinkan kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China di tengah pandemi Corona terus mendapat sorotan. Jika para TKA itu diizinkan masuk, maka pemerintah bisa dianggap plinplan atau tak konsisten dengan kebijakannya sendiri.

"Di tengah meningkatnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19 di Tanah Air yang terus meningkat, maka saya sependapat dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengimbau pemerintah untuk menunda dulu kedatangan 500 TKA asal China ke Indonesia," ujar Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), kepada SINDOnews, Sabtu (2/5/2020).

Di tengah pandemi Corona yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, kata dia, pemerintah harus lebih selektif terkait perizinan masuknya orang asing. ( Baca:Ini Dia Biang Keladi Mahalnya Harga BBM di Indonesia )

"Dalam kondisi pandemi, semestinya kebijakan larangan mobilitas orang keluar masuk lintas negara harus diperketat guna mencegah masuknya virus Corona impor," tegasnya.

Karyono mengaku memahami masuknya tenaga asing ke wilayah domestik harus memenuhi persyaratan dokumen maupun persyaratan protokol kesehatan. Namun, kehati-hatian harus menjadi hal utama.

"Jika pemerintah terlalu longgar mengizinkan masuk tenaga asing China secara terus menerus di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) justru publik akan menilai kebijakan pemerintah paradoks," tutur dia.

Publik akan menilai pemerintah tidak konsisten dengan kebijakannya. Karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya pengecualian dalam peraturan yang mengizinkan orang asing boleh masuk.

"Yang diketahui masyarakat adalah pemerintah sedang memberlakukan PSBB yang melarang mobilitas warga dari suatu wilayah ke wilayah lain, bahkan telah melarang mudik Lebaran," kata Karyono menandaskan.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)