Walhi: Seharusnya Lebih dari Delapan Perusahan di Sumsel Disegel KLHK

Kamis, 10 Oktober 2019 - 14:11 WIB
Walhi: Seharusnya Lebih dari Delapan Perusahan di Sumsel Disegel KLHK
Walhi: Seharusnya Lebih dari Delapan Perusahan di Sumsel Disegel KLHK. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Penyegelan lahan terhadap sejumlah perusahaan di Sumsel oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai belum mewakili penegakkan hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan.

Direktur Walhi Sumsel Hairul Sobri mengatakan, upaya penegakkan hukum melalui gugatan perdata yang dilakukan kepada perusahaan pelaku karhutla belum memberikan efek jera agar perusahaan lebih menjaga lahannya.

"Data kami menyebutkan, perusahaan yang pernah digugat seperti PT WAJ, kembali terbakar dan pemerintah kembali menyegel lahan perusahaan tahun ini," ujar Hairul kepada SINDOnews, Kamis (10/10/2019).

Berdasarkan data Walhi Sumsel, kata Hairul, PT WAJ yang berada di OKI pernah digugat oleh pemerintah dan dimenangkan karena kasasi perusahaan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang disertai kewajiban membayar denda kepada negara sebesar Rp639,9 miliar.

Menurutnya, nilai dan metode gugatan masih mengalami hambatan dalam eksekusinya. "Selain metode gugatan tidak memberikan efek jera pada pemulihan lingkungan, eksekusi dari keputusan hukum juga lamban," tambahnya.

Beberapa data yang dikumpulkan Walhi menyebutkan beberapa perusahaan yang pernah digugat oleh pemerintah kembali mengalami kebakaran pada tahun ini.

Jika KLHK mendasarkan penyegelan bersumber dari keberadaan titik api, maka akan lebih dari delapan perusahaan yang disegel pada tahun ini.

Kebakaran yang berulang juga mencerminkan belum maksimalnya penegakkan hukum yang dilakukan pemerintah, jika hanya menempuh gugatan perdata ke pengadilan,

"Sebut saja, di OKI, ada lahan milik PT BMH yang terbakar, PT Gading Cempaka, PT RHM, dan PT Tesco yang kebakarannya berulang. Karena itu, tidak cukup dengan penyegelan dan gugatan perdata, harusnya mencabut izin perusahaan," kata Hairul.

Berdasarkan data yang dimiliki Walhi, terdapat delapan perusahaan yang disegel KLHK diantaranya, PT HBL dan PT TCL di kabupaten Muba, PT WAJ, PT MBJ, PT Tian, PT DGS di Kabupaten OKI, PT DIL di Musi Rawas dan PT LPI di OKU.

Sementara itu, peneliti dari Lembaga Lingkungan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko mengatakan, penegakkan hukum terhadap perusahaan pembakar baik oleh aparat kepolisian dan tim gakum KLHK hendaknya transparan.

Hadi menjelaskan, sejauh ini hanya delapan perusahaan yang disidik, padahal kebakaran lahan banyak juga terjadi pada lahan perusahaan sawit dan HTI lainnya di tahun ini.

"Rekam jejaknya, ada perusahaan yang terbakar 2015 lalu, kembali terbakar tahun ini. Harusnya menjadi pertimbangan hukum agar lebih tegas," ujarnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7698 seconds (0.1#10.140)