Proses Hukum, 52 Pengacara Dampingi Istri Mantan Dandim Kendari

Senin, 14 Oktober 2019 - 11:47 WIB
Proses Hukum, 52 Pengacara Dampingi Istri Mantan Dandim Kendari
52 pengacara akan mendampingi proses hukum Irma Nasution, Istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari, terkait postingan di media sosial yang dituding nyinyir terhadap insiden penikaman Menko Polhukam Wiranto. Foto/iNewsTV/Asdar Zula
A A A
KENDARI - Istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari, Irma Nasution, segera menjalani proses hukum di kepolisian, pasca suaminya Kolonel Kav Hendi Suhendi, dicopot dari jabatannya.

Saat ini, 52 pengacara akan mendampingi proses hukum Irma Nasution, di kepolisian, terkait postingan di akun facebooknya, yang dituding nyinyir terhadap insiden penikaman Menko Polhukam Wiranto.

"Siapa yang dicemarkan nama baiknya dalam hal ini, siapa yang dihina dalam hal ini. Dicemarkan atau dihina, apakah telah memenuhi unsur dalam keterangan yang diposting itu. Makanya kami butuh ahli (bahasa) dalam menganalisas dari keterangan itu," jelas Dr (HC) Supriadi, SH MH PhD, Ketua Tim Kuasa Hukum Irma Nasution, Senin (14/10/2019).

Sebelumnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari, setelah istrinya memposting status di akun facebooknya terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019.

Sebelum serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari, di aula Markas Korem 143 Halu Oleo Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, telah menjalani sidang etik.

Saat ini, Kolonel Hendi, tengah menjalani sanksi ringan, ditahan selama 14 hari di Denpom Kendari.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1573 seconds (0.1#10.140)