Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan

Selasa, 15 Oktober 2019 - 11:17 WIB
Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris menggelar jumpa pers terkait kasus tindak pidana korupsi ADD. Foto/Ist
A A A
MUBA - Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan dan menahan Aswandi (52), mantan Kepala Desa Tanjung Durian, Lawang Wetan sebagai tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) APBD Muba 2014.

Aswandi diduga melakukan melakukan kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp304.896.399.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Aswandi bermula pada 2014 dimana Desa Tanjung Durian mendapat bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) untuk kegiatan belanja langsung.

Dana tersebut, bersumber dari APBD Muba Tahun Anggaran 2014 dengan rincian yakni Tahap I sebesar Rp378.986.750, sedangkan Tahap II yakni sebesar Rp378.986.200 yang digunakan untuk kegiatan fisik, ekonomi kreatif dan operasional desa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kegiatan belanja langsung sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Penggunaan (DURP) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) serta saksi-saksi, telah ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan fiktif," ujar Kapolres, Selasa (15/10/2019).

Berdasarkan audit dan keterangan Inspektorat Muba dalam realisasi kegiatan belanja langsung Alokasi Dana Desa di Tanjung Durian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp304.896.399.

"Kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider Pasal 9 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1383 seconds (0.1#10.140)