Galih Ginanjar-Rey Utami-Pablo Benua Segera Disidang

Selasa, 15 Oktober 2019 - 11:43 WIB
Galih Ginanjar-Rey Utami-Pablo Benua Segera Disidang
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penghinaan yang dilakukan Galih Ginanjar, dan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua terhadap Fairuz A Rafiq, sudah lengkap. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penghinaan yang dilakukan Galih Ginanjar, dan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua terhadap Fairuz A Rafiq, sudah lengkap dan ketiganya segera disidangkan ke pengadilan.

Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan, berkas kasus dugaan penghinaan terhadap Fairuz A Rafiq itu sudah dinyatakan lengkap. Maka itu, kasusnya pun bakal segera disidangkan ke pengadilan.

"Tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas Pablo Putra Benua dkk dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil," ujarnya saat dikonformasi, Selasa (15/10/2019).

Menurutnya, kasus ini diawali dari pelaporan Fairuz El Fouz ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Juli 2019 yang melaporkan Pablo Putera Benua dkk tentang dugaan tindak pidana di bidang ITE.

Dimana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Adapun mereka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1)jo Pasal 45 UU ITE jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat (3) jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 UU ITE jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Setelah penyidik menyerahankan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti, berkasnya dilimpahlan ke Pengadilan untuk proses penuntutan," tukasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6803 seconds (0.1#10.140)