Staf Pengajar SMA Taruna Jadi Tersangka Penganiaya Siswa saat MOS

Senin, 15 Juli 2019 - 18:38 WIB
Staf Pengajar SMA Taruna Jadi Tersangka Penganiaya Siswa saat MOS
Polda Sumsel telah menetapkan OP staf pengajar SMA Taruna Indonesia Kota Palembang sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa baru sekolah tersebut hingga mengakibatkan meninggal dunia saat masa orientasi sekolah. SINDOnews/Dede F
A A A
PALEMBANG - Polisi telah menetapkan staf pengajar SMA Taruna Indonesia Kota Palembang sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa baru sekolah tersebut hingga mengakibatkan meninggal dunia saat masa orientasi sekolah. Kapolda Sumsel Irjen Pol Firly di Palembang, mengatakan, pelaku penganiayaan bernama Obi Prisman (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar rekontruksi kejadian perkara.

"Setelah 26 jam pemeriksaan, kami tetapkan dia (Obi Prisman) sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Firly saat press release pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Delwyn Berly Juliandro calon siswa SMA Taruna Indonesia Palembang meninggal dunia, di Markas Polresta Palembang, Senin (15/07/2019) sore.

Sebelumnya, siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang Delwyn Berli Julindro (14) meninggal dunia saat masa orientasi sekolah, Sabtu 13 Juli 2019.

Dikatakan Firli, setelah dilakukan visum oleh tim dokter RS Bhayangkara Palembang, ditemukan tanda-tanda kekerasan di dada dan resapan darah di kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Tersangka ini merupakan salah satu staf pengajar di SMA Taruna Indonesia Palembang. Obi Prisman diduga menganiaya Delwyn setelah korban kelelahan akibat berjalan sejauh 13 kilometer pada masa orientasi sekolah," jelasnya.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa keterangan 21 saksi, termasuk saksi ahli forensik RS Bhayangkara atas kejadian tersebut. Polisi meyakini korban meninggal akibat kekerasan.

"Tersangka memukul korban dengan sebatang bambu berukuran 1 meter di kepala karena tersinggung dengan ucapan korban," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

"Kita juga akan melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan evaluasi serta perbaikan sistem orientasi setelah kejadian tersebut," terang Kapolda Sumsel.

Sementara itu, hingga sore ini Kepala SMA Taruna Indonesia Palembang, Tarmizi Endiarto belum banyak memberikan keterangan atas kejadian tersebut.

"No comment dulu. Tapi perlu diketahui, tersangka merupakan rekrutan karyawan baru di SMA Taruna Indonesia Palembang. Dia direkrut awal bulan Juli 2019 ini," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2987 seconds (0.1#10.140)