KPK: Wali Kota Medan Tersangka Suap

Kamis, 17 Oktober 2019 - 09:42 WIB
KPK: Wali Kota Medan Tersangka Suap
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) tiba di Gedung Merah Putih (KPK) Kuningan Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka penerima suap Rp450 juta.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, tim KPK diterjunkan ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa-Rabu (15-16/10/2019) untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan masyarakat.

Tindakan OTT juga terjadi setelah tim KPK menerima informasi melalui sadapan percakapan para pihak akan adanya transaksi.

Saat OTT, tutur Saut, tim KPK mencokok kader Partai Golkar sekaligus Wali kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan Isa Ansyari, Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, dan dua ajudan Wali Kota Medan yakni Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin.

Sedangkan staf protokoler sekaligus ajudan Wali Kota Medan yakni Andika kabur dengan menabrakkan mobilnya ke tim KPK saat akan membekuk Andika di jalan pada sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (15/10/2019).

Andika kabur dengan membawa uang Rp50 juta yang diberikan secara tunai oleh Isa Ansyari. Saut memaparkan, saat membekuk Sultan Solahudin di kantor Walikota Medan, tim KPK menyita uang tunai Rp200 juta di laci kabinet di ruang protokoler. Uang ini diberikan Isa melalui transfer ke rekening keluarga dari Aidiel Putra Pratama.

Saut menggariskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang yang ditangkap kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose).

Forum ekspose menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga diputuskan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bersamaan dengan itu KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing Isa Ansyari sebagai tersangka pemberi suap ke dua tersangka penerima yakni Tengku Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar.

"Uang sebesar Rp250 juta dari tersangka IAN (Isa Ansyari) menutupi ekses dana non-budget perjalanan tersangka TSE (Tengku Dzulmi Eldin) ke Jepang di luar perjalanan dinas dengan nilai sekitar Rp800 juta," tegas Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7926 seconds (0.1#10.140)