Cegah Kriminalitas, di Lahat Biduan hanya Boleh Goyang di Siang Hari

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 17:05 WIB
Cegah Kriminalitas, di Lahat Biduan hanya Boleh Goyang di Siang Hari
Pemkab Lahat Sumsel membatasi pesta organ tunggal (OT) hanya diperbolehkan pada siang hari. Foto Sekretaris Daerah Lahat Januarsyah Hambali (kiri). Dok Pemkab Lahat
A A A
LAHAT - Pemkab Lahat Sumsel membatasi pesta organ tunggal (OT) hanya diperbolehkan pada siang hari. Rencana ini keluar tidak lama setelah seorang biduan meninggal dunia dalam keributan usai bernyanyi di sebuah pesta OT di Kikim Timur.

Sekretaris Daerah Lahat Januarsyah Hambali mengatakan dengan larangan ini maka biduan hanya boleh bergoyang di siang hari, karena organ tunggal dibatasi antara pukul 08.00 hingga 17.00WIB. "Kalau selama ini sampai malam hari, rencananya kita (Pemkab) akan batasi siang hari saja," ujarnya, Jumat (18/10/2019).

Rencana pembatasan acara hiburan malam, khususnya OT ini sebagai langkah menekan tindak kriminal yang terjadi di Lahat.

"Perda memang sudah ada sampai pukul 22.00 WIB. Perda aturan hiburan malam rencana akan kita revisi, sehingga masyarakat yang menggelar hajat hanya boleh menggelar OT pada siang hari," katanya.

Diketahui, seorang biduan, Sari (23) tewas setelah dikeroyok dan dilempar batu usai bergoyang di sebuah pesta organ tunggal (OT) di Desa Petikal Lama, Kikim Timur Lahat, Sumsel. Sari bersama dua rekannya dikeroyok dan dilempari batu oleh sekelompok warga, Minggu 13 Oktober 2019.

Biduan warga Desa Saung Naga, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat tewas, diduga karena syok karena mobil yang ditumpanginya terus dirusak oknum warga. Selain itu, pemilik mobil juga dianiaya di luar mobil.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2135 seconds (0.1#10.140)