Pengedar Sabu Cium Kaki Sang Ayah saat Akan Digiring Polisi

Senin, 21 Oktober 2019 - 12:25 WIB
Pengedar Sabu Cium Kaki Sang Ayah saat Akan Digiring Polisi
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi menangkap tiga tersangka pengedar sabu di dua tempat berbeda. Saat ditangkap salah satu tersangka mencium kaki sang ayah. Foto/iNews TV/Wahyu S
A A A
BUKITTINGGI - Rido (20) tersangka pengedar sabu di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu malam (20/10/2019) diciduk polisi.

Saat ditangkap tersangka kedapatan membuang kotak rokok berisi paket kecil sabu, saat menunggu barang di pinggir Jalan Veteran Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selatan, Bukitinggi.

Polisi lalu menangkap dua tersangka lain Riki dan Irpan yang merupakan pembawa asal barang haram tersebut.

Tersangka Riki yang digerebek di rumahnya menyesal dan mencium kaki ayahnya ketika akan dibawa polisi untuk diproses lebih lanjut.

Kepada polisi tersangka Rido mengaku sabu ini baru diterima dari Riki untuk dijual kepada pemesan yang akan menjemput ke lokasi.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Rido polisi langsung menuju rumah tersangka lainnya untuk mengungkap asal paket sabu yang ada di tangan Rido.

“Saat rumah yang terletak di Jalan Angku Basa, Komplek Gaya Baru ini digerebek polisi menemukan tersangka Riki (34) bersama temannya sedang berada di dalam kamar. Sejumlah uang, timbangan digital dan beberapa lembar plastik bening diduga pembungkus sabu ditemukan di atas kasur dekat tersangka Riki duduk,” kata dia, Senin (21/10/2019).

Saat kamarnya digeledah polisi menemukan alat hisap sabu lengkap dengan sabu sisa pakai di dalam kaca pirek di atas lemari. Tersangka yang menyesal setelah ditangkap polisi akhirnya mencium kaki ayahnya.

Sementara saat kedua tersangka Rido dan Riki dibawa ke mobil menuju kantor polisi, tersangka Riki mengaku akan ada seseorang yang datang menjemput uang Rp700 ribu utang penjualan sabu.

Benar saja tak lama menunggu polisi melihat dan langsung meringkus Irpan (27) yang datang untuk menjemput uang hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba menjelaskan, penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Irpan meski tidak menemukan barang bukti di rumahnya, Irpan tetap dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan uang hasil penjualan sabu yang dijemputnya pada Riki

“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9669 seconds (0.1#10.140)