Perpanjang Sertifikasi Halal, Pengusaha Sumsel Terkendala Biaya

Selasa, 22 Oktober 2019 - 15:29 WIB
Perpanjang Sertifikasi Halal, Pengusaha Sumsel Terkendala Biaya
Perpanjang Sertifikasi Halal, Pengusaha Sumsel Terkendala Biaya. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Kepala Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumsel Tri mengatakan, banyak pelaku usaha di Sumsel tidak memperpanjang sertifikasi halal produknya karena terkendala biaya.

Menurutnya, rata-rata pelaku usaha di Sumsel yang sebelumnya sudah memiliki sertifikasi halal terhadap produknya memilih tidak memperpanjang sertifikasi karena kekurangan biaya.

"Kalau umur sertifikasi itu kan hanya dua tahun. Mereka para pelaku usaha kadang tidak memperpanjangnya karena kekurangan biaya," ujar Tri kepada SINDOnews, Selasa (22/10/2019).

Ditanya soal jumlah produk di Sumsel yang sudah mengantongi sertifikasi halal, Tri tidak dapat menyampaikan dengan alasan tidak memiliki data akurat terkait jumlah produk yang sudah terdaftar.

"Karena banyak pelaku usaha yang tidak memperpanjang sertifikasi halal yang sudah dibuatnya itu membuat data tidak akurat," tambahnya.

Dia mengklaim, saat penerbitan sertifikasi halal selama ini tidak memiliki kendala asalkan pelaku usaha memiliki itikad baik melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Kalau selama ini memang tidak ada kendala. Ya, tergantung dari pengusahanya, tinggal niat baik dari pengusaha saja," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Produk Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumsel, Yauza Ependi mengatakan, untuk produk makanan dan minuman di wilayahnya baru sekitar 400 produk bersertifikasi halal.

"Dari sekitar 2 juta produk makanan dan minuman, informasi yang kami dapat baru sekitar 400 produk makanan dan minuman yang mengantongi sertifikasi halal," ujarnya.

Untuk diketahui, sertifikasi untuk jaminan produk halal dengan sistem baru mulai diberlakukan secara bertahap sejak minggu lalu.

Sistem baru sertifikasi halal akan melewati lima tahap, yakni pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan, pengujian produk, dan penetapan kehalalan produk lewat sidang fatwa halal serta penerbitan sertifikat halal.

Tahap pertama diberlakukan dalam kurun waktu lima tahun, mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, untuk produk makanan, minuman dan jasa terkait.

Tahap kedua, sertifikasi halal wajib diberlakukan untuk produk selain makanan yang berlaku mulai 17 Oktober 2021, dengan rentang waktu 7 tahun, 10 tahun dan 15 tahun.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7343 seconds (0.1#10.140)