KPK: Menteri Jokowi Jilid II Diimbau Segera Laporkan LHKPN

Kamis, 24 Oktober 2019 - 12:24 WIB
KPK: Menteri Jokowi Jilid II Diimbau Segera Laporkan LHKPN
KPK menyambut baik tujuh perintah Presiden Jokowi pada para menteri dan pejabat setingkat, Kabinet Indonesia Maju yang telah diumumkan kemarin. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik tujuh perintah Presiden Jokowi pada para menteri dan pejabat setingkat, Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang diumumkan kemarin, Rabu 23 Oktober 2019.

Khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para Menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi.

"Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2019).

Febri menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN bagi menteri dan pejabat setingkat yang baru, yakni bagi Menteri yang telah menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).

Lalu, bagi Menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.

Bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan.

"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," harapnya.

Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/.

Tak hanya itu, setiap Kementerian saat ini telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.

"Sehingga diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," tuturnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6647 seconds (0.1#10.140)