38 Personel Gabungan Geledah Kantor Bupati Jeneponto

Selasa, 16 Juli 2019 - 16:37 WIB
38 Personel Gabungan Geledah Kantor Bupati Jeneponto
Ilustrasi penggeledahan kantor Bupati Jeneponto. Dok
A A A
MAKASSAR - Jajaran tim anggota Subdit III Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, menggeledah kantor Bupati Jeneponto, Selasa (17/7/2019), sekitar pukul 09.00 Wita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto. "Saat ini masih dilaksanakan kegiatan hukum (penggeledahan di Kantor Bupati) terkait dengan dengan pembangunan tiga pasar di Jeneponto," katanya.

Dia menerangkan sedikitnya 38 Personel gabungan yang terjun dalam penggeledahan itu masing-masing terdiri dari anggota Tipikor 24 orang, anggota Provost tiga orang dan dari anggota Brimob 11 orang.

Dalam kasus ini sendiri penyidik telah memeriksa 15 saksi termasuk Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir yang telah tiga kali diperiksa terkait perannya terkait dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat pasar rakyat itu dibangun. "Dia (Wakil Bupati) ada peran, nantilah kita sampaikan lagi," tuturnya.

Adapun proyek tiga pasar rakyat yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum atau korupsi adalah masing-masing, Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea dan Pasar Pakubulo. Ketiga pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp3,7 miliar.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1142 seconds (0.1#10.140)