Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dijebloskan ke Bui

Rabu, 17 Juli 2019 - 17:50 WIB
Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dijebloskan ke Bui
Kepala Desa Dusun Baru II saat digiring menuju Lapas Kelas II B Arga Makmur. Foto/InewsTV/Ismail Yogo Trianto
A A A
BENGKULU - Kepala Desa Dusun Baru II, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, Maryono, resmi mendekam dibalik jeruji besi, Rabu (17/7/2019), karena korupsi Dana Desa.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, aparat langsung melakukan penahanan terhadap Maryono, di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B kota Arga Makmur dalam 20 hari ke depan.

"Kades Dusun Baru II, Maryono resmi kami tahan hari ini sampai 20 hari ke depan, dan saat ini tersangka sudah dititipkan ke Lapas kota Arga Makmur," tegas Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Utara, Disman Gurning SH.

Disman menjelaskan, tersangka terbelit atas kasus mark up dan kegiatan fiktif berupa pembangunan fisik dan nonfisik Dana Desa Tahun 2017 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp100 juta rupiah. "Nanti akan kami lakukan pengembangan dulu. Apakah ada pihak lain terlibat atau tidak," imbuh Disman.

Atas tindakannya, tersangka terjerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta rupiah.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2190 seconds (0.1#10.140)