Menjambret dan Berusaha Kabur, Yogi Akhirnya Diciduk Polisi

Kamis, 07 November 2019 - 16:31 WIB
Menjambret dan Berusaha Kabur, Yogi Akhirnya Diciduk Polisi
Menjambret dan Berusaha Kabur, Yogi Akhirnya Diciduk Polisi. Ilustrasi/dok
A A A
LUBUKLINGGAU - Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil meringkus Yogi Wijaya (17) warga Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka Yogi diringkus di Wonosari Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sesaat usai melakukan aksi penjambretan di Simpang Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harisson Manik menjelaskan, korban penjambretan adalah warga tetangga desa tersangka, yakni Marsya Muslatifah (14) warga Dusun I, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit.

“Saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Lubuklinggau hendak pulang ke rumahnya di Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit. Diduga tersangka sudah lama mengincar korban, karena korban meletakkan ponsel miliknya di boks depan sisi kiri sepeda motor,” paparnya.

Setiba lokasi kejadian, tersangka langsung memepet dan secara tiba-tiba langsung mengambil ponsel Vivo Y53 milik korban. Kemudian tersangka tancap gas. Sementara itu korban berteriak-teriak minta tolong.

“Kanit Reskrim Aiptu Armanu dan petugas piket Bripka Hafiz, Brigpol Adi W dan Briptu Evan TH mendapatkan informasi dari warga langsung meluncur ke lokasi kejadian. Dan mendapat informasi bahwa tersangka di Wonosari. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka yang terbalik motor lantaran berusaha memghindari kejaran polisi.” paparnya lagi.

Kini tersangka harus merasakan dinginnya hotel preseo Mapolsek Lubuklinggau Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek, bersama barang bukti,” tandas Harisson.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1508 seconds (0.1#10.140)