Komplotan Pembalakan Liar dan Pencuri Motor Lampung Ditangkap

Senin, 11 November 2019 - 09:20 WIB
Komplotan Pembalakan Liar dan Pencuri Motor Lampung Ditangkap
Komplotan kejahatan pembalakan liar, pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba yang berjumlah tiga orang dibekuk Polsek Pulau Panggung. Foto/Indra Siregar/iNews TV
A A A
LAMPUNG - Komplotan kejahatan pembalakan liar, pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba berjumlah tiga orang dibekuk Polsek Pulau Panggung tanpa perlawanan.

Di rumah salah satu tersangka ditemukan kunci letter T dan replika senjata jenis pistol FN berbahan fiber tanpa peluru.

Ketiganya yakni Muhlisin Amin, warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Wahyudin warga Dusun Sidorejo, Pekon Kampung Cina, Kecamatan Sumberejo dan Abdi Khairul Umam alias Ohok, warga Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Berawal dari penangkapan salah satu pelaku atas penyalahgunaan narkoba di Jalan Raya Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, kemudian saat dilakukan penggembangan di rumah salah satu tersangka lainnya ditemukan kunci letter T dan replika senjata jenis pistol FN berbahan fiber.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan pihaknya melakukan pendalaman keterlibatan para tersangka atas aksi curanmor dan pembalakan liar kayu Sonokeling. Hasil kejahatan itu mereka gunakan membeli narkoba.

"Saat menangkap Muhlisin Amin, Polsek Pulau Panggung di-backup Satresnarkoba Polres Tanggamus. Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu," ujarnya, Minggu (10/11/2019).

Menurut tersangka Muhlisin, sabu tersebut merupakan pesanan rekannya di Kampung Cina, Kecamatan Sumberejo. Petugas kemudian melakukan pengembangan serta menangkap Wahyudin.

Di kediaman Wahyudin ditemukan barang bukti alat isap sabu bong, sedangkan di rumah Ohok didapatkan barang bukti berupa satu plastik klip bekas pakai ukuran besar, satu plastik klip bekas pakai kecil, satu kunci leter T serta satu senjata replika berbentuk pistol FN tanpa peluru.

Ohok mengaku jika kunci T rencananya akan dipakai mencuri kendaraan di wilayah Lampung Barat dan senjata replika untuk memuluskan aksi pembalakan liar.

Petugas kemudian mengantongi identitas pelaku yang berperan sebagai pengatur pembalakan liar dan pengedar sabu berinisial C, warga Pringsewu.

Petugas kemudian bergerak ke Pringsewu ke kediaman C, namun pelaku tidak berada di rumah dan ditetapkan sebagai DPO.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3122 seconds (0.1#10.140)