Edarkan 50 Paket Sabu, IRT Diborgol Polisi

Jum'at, 19 Juli 2019 - 11:12 WIB
Edarkan 50 Paket Sabu, IRT Diborgol Polisi
Tersangka (tengah) bersama barang bukti 50 paket sabu siap edar. Foto/SINDOnews/Era NW
A A A
MUSIRAWAS - Emi Kusmita (36) warga Kampung I, Kelurahan Bingin Teluk, Kabupten Musirawas Utara, Sumsel, hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Opsnal Res Narkoba Polres Musirawas, di rumahnya.

Ditangkap tanpa perlawanan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 50 plastik klip yang berisi sabu. Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengatakan, tersangka merupakan salah satu target operasi (TO) Ops Antik Musi 2019.

"Karena banyaknya laporan yang masuk bahwa tersangka sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bingin Teluk," jelas Haerudin.

Tim opnal Res Narkoba yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui bahwa tersangka sedang berada di rumah, dan saat itulah tim melakukan pengerbekan. Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka polisi berhasil menemukan 50 paket kecil sabu yang disimpan oleh tersangka dalam dompet kecil warna merah muda.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Musi Rawas, guna penyidikan lebih lanjut. "Kasus ini kami kembangkan untuk menangkap bandar besar alias pemasok sabu kepada tersangka," tandasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1380 seconds (0.1#10.140)