Eksekusi Habib Bahar Tunggu Salinan Putusan

Jum'at, 19 Juli 2019 - 14:00 WIB
Eksekusi Habib Bahar Tunggu Salinan Putusan
Bahar bin Smith masih menunggu salinan putusan untuk eksekusi. Dok
A A A
BANDUNG - Jaksa Kejari Cibinong Bogor dan Kejati Jabar belum mengeksekusi Habib Bahar bin Smith ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara sesuai vonis majelis hakim.

Belum dieksekusinya Bahar itu disebabkan jaksa masih menunggu salinan putusan atau vonis hakim terhadap terdakwa Habib Bahar yang dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dua remaja CAJ dan MKU.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, pihaknya akan mengecek apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima salinan putusan lengkap atau belum. "Salinan putusan itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah (menerima salinan putusan), yah segera dieksekusi. Tapi kalau memang belum, saya minta jaksanya untuk proaktif meminta salinan putusan ke majelis hakim," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).

Ditanya ke lapas mana Bahar akan dieksekusi untuk menjalani masa hukuman, Abdul mengemukakan, hal itu pun sampai saat ini belum diketahui. Sementara itu, soal permintaan dari keluarga melalui kuasa hukum Bahar yang menginginkan Bahar ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, hal itu pun belum dapat dipastikan. "Terkait permohonan dari keluarga untuk menjalani hukuman di LP (lapas) Kabupaten Bogor, saya belum menerima informasi hal itu. Jika ada (permintaan keluarga Bahar) tentu kami akan proses," ujar dia.

Ditanya apakah ada tenggat waktu terkait eksekusi Bahar? Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, tidak ada batasan waktu untuk eksekusi seorang terpidana, pascaputusan hakim. "Eksekusi harus segera dilaksanakan setelah mendapatkan salinan lengkap putusan. Tidak ada batasan waktu," ungkap dia.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith (36), terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (9/7/2019).
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4263 seconds (0.1#10.140)