Kapolri Diberi Waktu 3 Bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan

Jum'at, 19 Juli 2019 - 15:16 WIB
Kapolri Diberi Waktu 3 Bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan
Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindaklanjuti temuan TGPF kasus penyerangan Novel Baswedan. Foto/Sutikno/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyerangan Novel Baswedan.

Seperti diketahui salah satu rekomendasi TGPF membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel. Jokowi menyebut Kapolri sempat meminta waktu enam bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi TGPF.

"Sekali lagi kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan. Kita harapkan dengan temuan-temuan yang ada, saya kira sudah menyasar ke kasus-kasus yang terjadi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Ditanyakan kemungkinan dibentuknya tim independen jika kepolisian gagal, Jokowi enggan berkomentar. Dia mengatakan akan melihat hasil kerja kepolisian selama tiga bulan. "Saya beri waktu tiga bulan. Saya lihat nanti hasilnya apa. Jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa," ungkapnya.

Menanggapi adanya kekecewaan publik terhadap hasil TGPF, Jokow menilai bahwa penuntasan kasus ini tidaklah mudah. "Kasusnya ini bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah, sehari dua hari ketemu," tuturnya.

Pada kesempatan itu Jokowi juga menyampaikan apresiasi atas kerja TGPF yang bekerja berbulan-bulan. "Pertama saya ingin menyampaikan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya. Dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar ke dugaan-dugaan yang ada," pungkasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5988 seconds (0.1#10.140)