Pukul Orang, Patrich Wanggai Terancam Hukuman Penjara

Jum'at, 19 Juli 2019 - 15:23 WIB
Pukul Orang, Patrich Wanggai Terancam Hukuman Penjara
Patrich Wanggai terancam hukuman penjara. Dok
A A A
SLEMAN - Pesepakbola Kalteng Putra Patrich Steve Wanggai (PSW), 31, terancam hukuman penjara karena memukul LD, saat berada di cafe, daerah Demanga Baru, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (11/4/ 2019) lalu.

Atas tindakannya tersebut, sejak 2 Juli 2019, Polda DIY telah menetapkan PSW sebagai tersangka. Meski begitu, tidak melakukan penahanan, hanya wajib lapor. “Ya status PSW sudah ditetapkan tersangka dalam perkara itu,” kata Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (19/7/2019).

Mengenai alasan tidak melakukan penahanan, kata Hadi, selain penahanan tidak mutlak dilakukan, juga karena yang bersangkutan saat pemerikssan kooperatif dan membantu mempercepat proses penyelidikan.

"Penahanan dilakuka manakala, penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan, takut tersangka mengulangi lagi perbuatannya dan takut barang bukti (BB) hilang. Terhadap tersangka saudara PSW tidak ada lagi hal itu. Barang bukti sudah ada, yaitu visum, setiap diperiksa datang sehingga sementara tidak ditahan,” paparnya.

Hadi menjelasakan untuk kronologi kejadian berawal Kamis, 11 April 2019 dinihari, ada beberapa orang datang ke Cafe di daerah Demangan Baru. Kemudian ada keributan, saat itu LD dipukul PSW dan mengalami luka di pelipis. “PSW dalam kasus ini dijerat pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7654 seconds (0.1#10.140)