Bawa Celurit dan Pedang, Hapril Digiring ke Polsek Kalidoni

Kamis, 16 April 2020 - 10:03 WIB
loading...
Bawa Celurit dan Pedang, Hapril Digiring ke Polsek Kalidoni
Hapril (35) warga Jalan Gubernur Haji Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang diamankan anggota Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang, Sumsel karena kedapatan membawa celurit dan pedang. Foto/iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Hapril (35), warga Jalan Gubernur Haji Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang diamankan anggota Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang, karena kedapatan membawa celurit dan pedang.

Pria ini terkena razia petugas saat patroli malam mengantisipasi keramaian pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Kapolsek Kalidoni AKP Irene mengatakan, Hapril diamankan oleh Polisi yang sedang patroli dimana petugas curiga dengan kendaraan di pinggir jalan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam jenis celurit dan pedang.

Celurit dan pedang tersebut disimpannya dalam jaket ojek online (ojol) yang sedang dipakainya. Saat itu yang bersangkutan sedang menunggu di pinggir Jalan Mayor Zen, Sei Lais, Kalidoni, Palembang.

“Dari pengakuan tersangka saat itu dia sedang menemani temannya untuk menagih utang. Sedangkan senjata tajam yang dibawanya hanya untuk menjaga diri saat menagih utang dirinya khawatir karena di kawasan tersebut termasuk kawasan yang tidak aman. Sedangkan jaket ojol yang digunakannya adalah miliknya namun sudah dua tahun terakhir dirinya sudah tidak lagi berprofesi sebagai ojek online,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, Hapril mengaku sengaja membawa senjata tajam tersebut dari rumah dengan tujuan untuk menagih utang temannya sebesar Rp5 juta.

Yang bersangkutan juga menjelaskan dijanjikan uang sebesar Rp1 juta apabila orang tersebut membayar utangnya.

Selain pengakuan bersangkutan hanya untuk menagih utang polisi saat ini masih mendalami terkait senjata tajam tersebut yang diduga untuk melakukan tindak kriminal.

“Tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1981 tentang kepemilikan senjata tajam ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandas Kapolsek AKP Irene.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)