Penurunan Tarif Pesawat Dinilai Membahayakan Penerbangan

Selasa, 10 Desember 2019 - 15:05 WIB
Penurunan Tarif Pesawat Dinilai Membahayakan Penerbangan
Penurunan Tarif Pesawat Dinilai Membahayakan Penerbangan. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Praktisi dan Pemerhati Masalah Transportasi Logistik, Bambang Haryo Soekartono menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak boleh mengintervensi maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif tiket pesawat tanpa adanya kajian.

"Apabila pemerintah memaksakan tarif pesawat turun sehingga maskapai menjadi rugi, berarti masyarakat dibiarkan menggunakan maskapai yang tidak sehat sehingga membahayakan keselamatan," ujar Bambang kepada SINDOnews, Selasa (10/12/2019).

Bambang juga menanggapi terkait pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebutkan jika tarif pesawat akan turun 30 persen pada hari Senin-Kamis setiap minggunya hingga Februari 2020.

"Sebagai penyedia sarana transportasi, maskapai penerbangan bertanggung jawab terhadap keselamatan nyawa dan barang publik yang diangkutnya, sehingga harus mendapatkan tarif yang cukup dan transparan," jelas Bambang.

Dia mengingatkan, pemerintah khususnya Kemenhub harusnya introspeksi diri kenapa tarif pesawat mahal dan maskapai mengalami kerugian.

Bahkan, maskapai sekelas Garuda Indonesia pun pernah mencatat kerugian hingga Rp3 trilun pada 2017 dan Rp1,6 trilun pada 2018, padahal saat itu tarif pesawat relatif tinggi.

"Kita tidak ingin kerugian ini terulang dan tambah besar," tegasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7112 seconds (0.1#10.140)