BPJS, Komisi IX DPR Bersikukuh Iuran Kelas 3 Tak Boleh Naik

Selasa, 10 Desember 2019 - 15:21 WIB
BPJS, Komisi IX DPR Bersikukuh Iuran Kelas 3 Tak Boleh Naik
Sebagian besar anggota Komisi IX DPR menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk kelas 3 yang mencapai 100%. Foto/DOk/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sebagian besar anggota Komisi IX DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk kelas 3 yang mencapai 100%. Walaupun itu bakal berlaku pada Januari 2020 sesuai Perpres Nomor 75/2019.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi IX DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Anggota Komisi IX DPR Intan Fitriana Fauzi menegaskan, BPJS Kesehatan ini bukan lembaga komersil seperti BUMN yang harus menghitung untung dan rugi. Pemerintah yang seharusnya bisa menanggung defisit dari BPJS ini.

"Saya kira, yang harus dibereskan itu soal sistem. Jangan samakan BPJS Kesehatan ini dengan BUMN, Badan Usaha. Kalau jalanan macet dibuat jalanan berbayar. Jalan berbayar juga macet maka iuran jalan tol dinaikan. Karena memang badan usaha," kata Intan dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin malam (09/12/2019).

Menurut Intan, BPJS memang sudah seharusnya tidak mengambil keuntungan, tapi memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia sebagaimana Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin kesehatan setiap warga negaranya. Jika iuran ini tetap naik, sama halnya negara mencekik rakyatnya.

"Keluarnya Perpres 75/2019, namun saya tetap meminta kenaikan iuran kelas 3 mandiri tidak diberlakukan. Sesuai amanah konstitusi maka pelayanan kesehatan ini bersifat menyeluruh untuk masyarakat Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari negara," tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi IX lainnya, Kurniasih. Dia mengaku sangat sedih karena iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 ini nyatanya akan tetap naik. Dan Menteri Keuangan (Menkeu) juga nampaknya belum merespons kegelisahan masyarakat ini.

"Saya sedih sekali bahwa kelas 3 BPJS Kesehatan tetap naik, sampai detik ini Ibu Menkeu belum merespon," kata Kurniasih.

Kemudian, Anggota Komisi IX DPR Fadholi mengatakan, kenaikan BPJS ini bisa meresahkan masyarakat dan sangat berimplikasi pada pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk itu, dia kembali mempertanyakan perhitungan Menkes dan Menkeu terkait BPJS ini.

"Sejauh manakah perhitungan-perhitungan antara Menkeu dan Menkes sehingga terjadi defisit yang sangat besar? Kurang lebih sampai Rp 21 triliun ya defisitnya," ujarnya di kesempatan sama.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1602 seconds (0.1#10.140)