Tak Miliki Perda, Bentor Kian Merajalela

Kamis, 12 Desember 2019 - 13:38 WIB
Tak Miliki Perda, Bentor Kian Merajalela
Tak Miliki Perda, Bentor Kian Merajalela. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur pelarangan beroperasinya becak motor (Bentor) di Kota Palembang, membuat angkutan yang dimodifikasi dari mesin parut kelapa ini semakin menjamur.

Bahkan, razia yang kerap dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan kota Palembang seakan tidak cukup dan tidak memberikan efek jera kepada para pengendara Bentor.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, meskipun penertiban sering dilakukan pihaknya, tetap saja para bentor tersebut akan kembali ke jalanan.

Penertiban sudah sering dilakukan di kawasan jalan protokol, seperti Jalan Merdeka, Sudirman dan Letkol Iskandar.

"Bentor memang tidak memiliki perda dan izin operasional, kita sering dapatkan laporan keluhan ini dari masyarakat. Ke depan, kami akan rutin lakukan razia," ucapnya kepada SINDOnews, Kamis (12/12/2019).

Agus juga mengakui, untuk menekan keberadaan bentor di kota Palembang, dalam waktu dekat pihaknya segera menerbitkan peraturan.

"Salah satu kendala kita adalah belum adanya perda. Tapi kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera diterbitkan. Tapi, disamping itu, peraturan dilarangnya bentor tersebut sudah sangat jelas," ujarnya.

Menurutnya, angkutan ini sangat berbahaya, karena untuk dijadikan angkutan umum atau penumpang itu harus memiliki standar uji KIR, sementara bentor tidak ada KIR dan tidak memenuhi standar angkutan.

"Bentor merusak pemandangan kota, selain itu jlbentor juga kerap kali kedapatan melanggar lalu lintas dengan melawan arus, termasuk juga tidak mentaati rambu-rambu lalu lintas sehingga membuat kemacetan di jalanan," katanya.

Agus menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi melepaskan onderdil bentor saat terjaring operasi.

Pemilik bentor diwajibkan melepaskan peralatan Bentor dan diubah menjadi wujud motor seperti semula, baru bisa dibawa pulang kembali.

"Mereka diharuskan memisahkan bagian becak dan motor secara terpisah, dan harus dilakukan sendiri. Jika itu sudah dilakukan Bentor baru bisa dibawa pulang pemilik," tegasnya.

Selain itu, untuk mengurangi dampak kemacetan akibat keberadaan bentor di jalan, pihaknya mewajibkan para pemilik bentor didata sebagai syarat tidak turun ke jalan kembali.

"Jika dalam razia selanjutnya mereka tertangkap lagi, maka bentor akan dikandangkan dan tidak akan dikembalikan lagi, karena telah melanggar perjanjian," jelasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0252 seconds (0.1#10.140)