Tabrak Mati Remaja Inggris, Interpol Buru Agen CIA

Selasa, 12 Mei 2020 - 10:37 WIB
loading...
Tabrak Mati Remaja Inggris, Interpol Buru Agen CIA
Anne Sacoolas, 42, agen CIA Amerika Serikat (kiri) dan Harry Dunn, 19, remaja Inggris yang ditabrak mati. Foto/Facebook/Fox News
A A A
LYON - Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) mengeluarkan Red Notice (Pemberitahuan Merah) untuk menangkap warga Amerika Serikat (AS) Anne Sacoolas, terkait kematian seorang remaja Inggris.

Sacoolas, 42—agen Badan Intelijen Pusat (CIA) dan istri diplomat yang bertugas di stasiun pendengaran Angkatan Udara AS di RAF Croughton; Jonathon Sacoolas—telah didakwa di Inggris karena menyebabkan kematian Harry Dunn, 19.

Mata-mata perempuan itu mengemudikan Volvo XC90 secara berbahaya dan menabrak Dunn hingga tewas pada 27 Agustus lalu.

Meski mengakui sebagai pengemudi mobil yang menewaskan remaja tersebut, Anne Sacoolas mengklaim kekebalan diplomatik dan kembali ke AS pada 15 September yang memicu kemarahan masyarakat internasional.

Dia didakwa pada bulan Desember karena menyebabkan kematian Dunn dengan mengemudi secara berbahaya. Menteri Luar Negeri AS Michael Richard Pompeo menolak permintaan ekstradisi dari Home Office Inggris pada Januari 2020. Pompeo mengatakan permintaan ekstradisi itu sangat tidak pantas dan akan menjadi penyalahgunaan.

"Keputusan Menteri Pompeo dalam hal itu adalah final," kata juru bicara Departemen Luar Negeri kepada Fox News pada Senin (11/5/2020) malam.

"Jika Amerika Serikat telah mengabulkan permintaan ekstradisi AS, itu akan membuat permohonan kekebalan diplomatik suatu pembatalan praktis dan akan menjadi preseden yang sangat meresahkan," lanjut juru bicara tersebut.

Polisi Northamptonshire, Inggris, seperti dikutip The Guardian, Selasa (12/5/2020), mengatakan kepada orang tua Dunn dalam sebuah email bahwa "sirkulasi yang diinginkan harus diberlakukan jika Sacoolas meninggalkan AS".

Red Notice, menurut Interpol, adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buron ketika si buron tersebut sedang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4164 seconds (0.1#10.140)