Jambret Ponsel Warga, Dua Bandit Jalanan Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 14 Desember 2019 - 18:49 WIB
Jambret Ponsel Warga, Dua Bandit Jalanan Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka ST dan JM, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diringkus Polsek Madang Suku I. Foto/Ist
A A A
MARTAPURA - Polsek Madang Suku I, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel menangkap dua bandit jalanan yang merampas ponsel seorang warga.

Kedua remaja ini yakni ST (17) warga Semendawai Barat, OKU Timur dan rekannya JM (17) warga Marga Sekampung, Lampung Timur.

Kapolsek Madang Suku I AKP Isya Ansyori mengatakan, kedua tersangka dibekuk, Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 10.10 WIB oleh anggota Bhabinkamtibmas Bripda Ganta Gonaco yang sedang melaksanakan patroli rutin di Desa Yosowinangun.

"Ketika itu ada seorang warga yang menginformasikan di Jalan Comal Desa Yosowinangun telah terjadi kejadian penjambretan HP yang dilakukan dua laki - laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda CBR warna putih dengan lis orange berdasarkan informasi tersebut Bripda Ganta menghubungi Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I Ipda Suwito melaporkan info tersebut," ujarnya didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, Sabtu (14/12/2019).

Berbekal informasi tersebut langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan ketika kedua pelaku melintas di Jalan Raya BK 14. "Ketika diringkus kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Madang Suku I," katanya.

Adapun korban TA (13) warga Desa Tugu Harum telah membuat Laporan Polisi pada Jumat (13/12/2019). "Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," sebutnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8093 seconds (0.1#10.140)