KPK Angkut Satu Koper Dokumen Dari Kantor Dinas Perhubungan

Selasa, 23 Juli 2019 - 12:04 WIB
KPK Angkut Satu Koper Dokumen Dari Kantor Dinas Perhubungan
KPK melakukan penggeledahan lebih dari tiga jam di Kantor Dishub Kepri. Foto/SINDOnews/Sutana
A A A
PINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dan membawa satu buah koper berukuran besar berwarna hitam dari dalam kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, usai penggeledahan.

Diduga isi koper yang dibawa KPK tersebut berisi dokumen yang berkaitan dengan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Ranperda tersebut dalam pembahasannya melibatkan Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) ESDM, PTSP, BLH, Dinas PU, Dishub dan Dinas Pariwisata.

KPK melakukan penggeledahan lebih dari tiga jam di Kantor Dishub Kepri, dimana penggeledahan dilakukan sejak pukul 8.15 WIB hingga pukul 11.11 WIB.

"Ya hanya ini yang diamankan dan dibawa," kata anggota polisi yang mengawal anggota KPK saat memasukkan koper ke dalam mobil yang sudah menunggu di depan Kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019).

Penggeledahan sudah berakhir, tetapi sejumlah anggota Polresta Tanjungpjnang masih berjaga dengan persenjataannya.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dishub Provinsi Kepulauan Riau di komplek Rumah Toko (Ruko) Jalan Raja Haji Fisabillilah, KM 8 Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).

Penggeledahan KPK dilakukan di ruang kerja Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail dan sejumlah ruangan kerja sejumlah Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Kepri.

"Yang menggeledah ruang kerja Pak Kadishub Kepri ada lima orang dari KPK. Kelima orang itu tidak menggunakan jaket KPK dan menggunakan penutup hidung dan mulut," kata salah seorang pegawai Dishub Kepri melalui sambungan WhatsApp.

Ia juga menyebutkan penggeledahan bukan hanya dilakukan di ruang kerja Kadishub Kepri, tetapi dilakukan di ruang kerja lain. "Saya belum tau dokumen apa yang digeledah dan diperiksa oleh KPK ini," ujarnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7818 seconds (0.1#10.140)