DPRD Prihatin Bupati Dan Wabup Muara Enim Terima Suap

Selasa, 17 Desember 2019 - 17:31 WIB
DPRD Prihatin Bupati Dan Wabup Muara Enim Terima Suap
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Muara Enim Dwi Windarti mengaku prihatin atas perkara suap yang menjerat Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsah dalam proyek pembangunan jalan di Muara Enim.

“Kita turut prihatin (terhadap dugaan suap itu),” kata Dwi kepada wartawan, Selasa (17/12).

Anggota DPRD dari fraksi Demokrat ini meminta perkara suap itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Biarkan proses hukum tetap berjalan, kita percayakan proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” tekan dia.

Namun demikian, Dwi menegaskan, DPRD meminta agar proses pembangunan di Kabupaten Muara Enim dan pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan.

“Jadi terkait perkara yang menjerat Bupati non aktif dan Wabup jangan sampai berpengaruh, kami tekankan roda pemerintahan harus tetap berjalan,” himbaunya.

Sebelumnya dalam fakta persidangan kasus suap yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Sumsel, itu menghadirkan terdakwa Robi Okta Fahlevi pemberi suap yang merupakan Direktur PT Indo Paser Beton, pemenang proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Kepada Majelis Hakim, Robi menyebut selain mendapat fee sebesar Rp12,9 miliar dari total dana proyek pembangunan jalan, Ahmad Yani dan Wabup Juarsah, yang saat ini menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muara Enim, menerima suap dari kontraktor lain.

"Uang suap tersebut sebesar Rp2,5 miliar, dengan pembagian sebesar Rp1,5 miliar untuk Ahmad Yani dan Rp1 miliar untuk Wabup Juarsyah," ujarnya Robi dalam persidangan, Rabu (4/12).

Tak cuma itu, Robi mengungkap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani juga mendapatkan sebidang tanah senilai Rp1,25 miliar, yang terletak di Kabupaten Muara Enim serta 1 unit mobil mewah merk Lexus.

Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang Elfin Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim mengatakan, jumlah uang yang diterima di luar perhitungan fee proyek yang sudah disepakati ke terdakwa Robi.

Tidak hanya itu saja, Ahmad Yani juga meminta uang hiburan dengan total Rp800 juta kepada terdakwa Robi. Uang hiburan tersebut dikirim secara bertahap setiap bulannya.

Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani juga meminta dana operasional bupati dan wakil bupati sebesar Rp100 juta setiap bulan kepada terdakwa. Uang tersebut kemudian dibagi masing-masing Rp75 juta untuk Ahmad Yani dan Rp25 juta untuk Juarsah.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono, Kasubag Keuangan PUPR Soriayama, Kepala Bappeda Muara Enim dan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi.

Serta Rizal Umari alias Reza PNS di Kantor Bupati Muara Enim dan Agung Setiawan honorer di dinas PUPR.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9694 seconds (0.1#10.140)