Pesan 2,2 Gram Sabu, Ini Kronologis Penangkapan Aktor Ibra Azhari

Senin, 23 Desember 2019 - 15:04 WIB
Pesan 2,2 Gram Sabu, Ini Kronologis Penangkapan Aktor Ibra Azhari
Ibra Azhari saat digiring di Mapolda Metro Jaya. Foto/SINDOnews/Okto Rizki
A A A
JAKARTA - Aktor Ibra Azhari kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu 22 Desember 2019, dini hari. Selain Ibra Azhari, polisi juga menangkap enam orang lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap Ibra Azhari berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang berinisial IS yang melakukan peredaran dan mengkonsumsi narkoba di lingkungannya.

Setelah dilakukan penangkapan, dari handphone IS ditemukan pesan dari seorang wanita dengan inisial MH yang hendak mengantar barang bukti sabu ke pada pelanggan.

"Ada sekitar tujuh orang yang berhasil diamankan melalui pengembangan lebih lanjutlanjut, termasuk salah satunya IB," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).

Kombes Pol Yusri melanjutkan, Ibra Azhari dan enam orang lainnya terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Ibra sendiri merupakan orang lama dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Tercatat Ibra sudah empat kali terjerat kasus yang sama dalam kurun waktu 2000, 2003 dan 2013. "IB berurusan dengan kepolisian sudah kali keempat dengan kasus yang sama, kita akan proses sampai dengan tuntas, " ujarnya.

Kepada polisi, Ibra mengaku hanya memesan narkoba jenis sabu sebanyak 2,2 gram untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini, Ibra masih diperiksa secara intensif guna mengetahui keterlibatan Ibra dalam peredaran narkoba.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2658 seconds (0.1#10.140)