Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Curanmor Milik Tetangganya

Sabtu, 27 Juli 2019 - 14:17 WIB
Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Curanmor Milik Tetangganya
Polres Prabumulih menangkap pelaku curanmor yang telah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Foto barang bukti yang disita/SINDOnews/Berli Z
A A A
PRABUMULIH - Polres Prabumulih menangkap seorang pelaku tindak pidana curanmor. Pelaku Surip warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih Sumsel diringkus karena diduga telah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Penangkapan terhadap Surip berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/179/VI/2019/SUMSEL/PBM/ SEK PBM TIMUR tanggal 02 Juli 2019 dengan korban Meliya (34).

Dalam laporannya, pencurian sepeda motor tersebut terjadi Selasa (2/7/2019) sekira pukul 08:00 WIB, bertempat di Jalan Baru RT 05 RW 01 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela yang sebelumnya dirusak lalu mengambil 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 Blue core Cw tahun 2018 Warna hitam BG 3350 CW, satu buah dompet orange berisikan 1 STNK sepeda motor mio M3 dan 1 STNK sepeda motor Mio GT, kartu peserta BPJS kesehatan yang terletak di dalam jok sepeda motor milik korban dan diduga pelaku keluar lewat pintu depan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 dan korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengatakan, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kemudian Timsus Gurita Polres Prabumulih Timsus Gurita Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku Surip Alias Surip Tak Gendong ditangkap saat berada tidak jauh dari rumahnya di Jalan Baru Kelurahan Sukajadi Kota Prabumulih, pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Dari pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama rekannya inisial YO (DPO). Kedua pelaku mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan cangkul, setelah itu kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor. "Kemudian kedua pelaku menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp2,3 juta," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara, sedangkan rekan pelaku inisial YO masih dalam proses pengejaran," tandas Kasat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5968 seconds (0.1#10.140)