Mengaku Mabok dan Khilaf, Pemuda Ini Gasak 78 Kg Ikan
A
A
A
DEPOK - Petugas Polsek Sawangan menangkap pemuda pengangguran berinisial GS (32) karena mencuri puluhan kilogram ikan di RT 03/07, Kedaung, Sawangan, Depok.
Uniknya, GS berdalih tidak sadar mencuri karena dalam keadaan mabuk. Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan, penangkapan terhadap GS bermula dari laporan korban atas nama Wadirah yang kehilangan ikan seberat 78 kg serta dua ekor burung.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GS.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kolong meja. Pelaku berdalih tak sadar mencuri karena dalam keadaan mabuk berat," kata Suprasetya, Minggu (28/7/2019).
Menurut pengakuan pelaku, rencananya puluhan kilogram ikan dan dua ekor burung itu akan dijual kembali. Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan yang ancamannya pidana di atas lima tahun.
Uniknya, GS berdalih tidak sadar mencuri karena dalam keadaan mabuk. Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan, penangkapan terhadap GS bermula dari laporan korban atas nama Wadirah yang kehilangan ikan seberat 78 kg serta dua ekor burung.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GS.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kolong meja. Pelaku berdalih tak sadar mencuri karena dalam keadaan mabuk berat," kata Suprasetya, Minggu (28/7/2019).
Menurut pengakuan pelaku, rencananya puluhan kilogram ikan dan dua ekor burung itu akan dijual kembali. Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan yang ancamannya pidana di atas lima tahun.
(boy)