Luhut Tolak Permintaan Lima Kepala Daerah untuk Setop KRL

Sabtu, 18 April 2020 - 09:24 WIB
loading...
Luhut Tolak Permintaan Lima Kepala Daerah untuk Setop KRL
Luhut B. Pandjaitan. Foto/SINDONews
A A A
JAKARTA - Keinginan lima kepala daerah agar operasional kereta rel listrik (KRL) disetop untuk mencegah penyerbaran virus corona akhirnya gagal. Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim menolak permintaan lima kepala daerah itu.

Lewat Juru bicaranya, Luhut menyakan bahwa KRL akan tetap beroperasi, tapi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang, sampai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," terang , Marves Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020). ( Baca: Dengan Rasa Teramat Sedih, Taylor Swift Batalkan Semua Konsernya )

Memang masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Antara lain sektor yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerja. Menurut Luhut, jika operasional KRL diberhentikan, malah dapat menimbulkan masalah baru.

Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi (pemprov), dalam hal ini DKI. Oleh karena itu, Luhut menyarankan pemprov untuk untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

"Pergub No. 33 Tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub," tambah Jodi.

Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan. "Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, lima kepala daerah mengirim surat ke Luhut untuk meminta operasional KRL disetop. Dalam surat yang ditandatangani lima kepala daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok itu, disebut bahwa selama penerapan PSBB pada 15 April lalu, stasiun KRL di sejumlah wilayah tersebut terpantau ramai. Kondisi tersebut kontraproduktif dengan tujuan diterapkannya PSBB.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)