Terkait Pengganti Wahyu Setiawan, KPU Tunggu Proses dari Presiden

Senin, 13 Januari 2020 - 17:53 WIB
Terkait Pengganti Wahyu Setiawan, KPU Tunggu Proses dari Presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan pengganti Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. Foto SINDOnews/Rakhmatulloh
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan pengganti Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses penentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg PDIP Harun Masiku.

Menanggapi pengganti Wahyu, Ketua KPU Arief Budiman meminta semua pihak menanyakan hal tersebut ke Sekretariat Presiden. "Karena yang mengeluarkan pengangkatan atau pemberhentian kan presiden," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Yang jelas, kata Arief, dalam hal posisi Wahyu dan penetapan tersangka Wahyu, lembaganya sudah mengajukan surat pengunduran diri dan penetapan tersangka. Kita tunggu aja proses dari presiden," jelas mantan Ketua KPU Jawa Timur itu.

Wahyu sendiri dikabarkan sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka bersama Caleg asal PDIP Harun Masiku, seorang swasta bernama Saiful dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2958 seconds (0.1#10.140)