Baru 10 Hari Bebas Berkat Corona, Pria di Sumsel Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang

Minggu, 19 April 2020 - 15:21 WIB
loading...
Baru 10 Hari Bebas Berkat Corona, Pria di Sumsel Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANYUASIN - Gara-gara menangih utang, Habiburohman (37 tahun), seorang pria yang baru 10 hari bebas dari penjara berkat program asimilasi terkait pencegahan virus corona (COVID-19), tewas setelah mengalami luka tusukan senjata tajam.

Kapolsek Mariana, Kabupaten Bayuasin, AKP Agus Irwanto, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi Kamis lalu (16/4/2020) ketika korban datang ke rumah tersangka, Yudi Pranadjaya (35 tahun), di kawasan Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

"Korban ini diketahui baru sekitar 10 hari bebas dari penjara di Palembang. Saat itu, korban datang ke rumah tersangka hendak menagih utang sebesar Rp 500 ribu," kata AKP Agus Irwanto, Minggu (19/4/2020). ( Baca: Dikira Corona, Warga Prabu Gempar karena Perempuan Pingsan di Pinggir Jalan )

Ditambahkan Agus, saat tiba di rumah tersangka, keduanya justru terlibat cekcok mulut. Sebab, saat itu korban mengetuk pintu rumah dengan keras, dan membuat tersangka yang sedang tidur menjadi kaget dan terbangun.

"Tersangka yang emosi kemudian mengambil pisau di rumahnya lalu tanpa banyak bicara mengejar dan menusuk korban," katanya.

Akibat tusukan itu korban terjatuh di sekitar lokasi setelah mengalami empat luka tusuk di bagian dada dan punggungnya. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun sempat mencoba menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Rivai Abdullah, Banyuasin. Namun, dalam perjalanan korban telah meninggal dunia.

"Sementara untuk tersangka sendiri usai kejadian itu langsung bersembunyi di kediamannya," kata Agus.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan atas tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk menusuk korban.

"Tersangka mengaku khilaf, dan emosi karena ulah korban yang mengetuk pintu dengan keras dan membuat tersangka yang saat itu sedang tidur menjadi terkejut," katanya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mariana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2422 seconds (0.1#10.140)