Kejagung Amankan 2 Mobil Saat Geledah Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya

Jum'at, 17 Januari 2020 - 12:12 WIB
Kejagung Amankan 2 Mobil Saat Geledah Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya
Geledah Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Amankan 2 Mobil. Foto/Puspen Kejagung
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan beberapa barang dan dokumen dari kediaman tersangka 'S', mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Jiwasraya (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, hal ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dia mengatakan, dari penggeledahan pada Kamis (16/1/2020) sore hingga berakhir pukul 22.00 WIB di rumah S, Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur itu, tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.

Menurutnya, barang-barang itu akan dijadikan barang bukti. "Yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara." Diketahui, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya menahan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Kejagung juga menahan empat orang lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1100 seconds (0.1#10.140)