Cabuli 2 Perempuan di Bawah Umur, Pemuda Ini Dibui

Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:02 WIB
loading...
Cabuli 2 Perempuan di Bawah Umur, Pemuda Ini Dibui
Cabuli 2 Perempuan di Bawah Umur, Pemuda Ini Dibui. Foto/SINDOtv/Era NW
A A A
MURA - RFS (18), harus berlebaran di balik sel jeruji Mapolres Musi Rawas karena ulahnya mencabuli 2 bocah perempuan di bawah umur.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga mencabuli dua bocah perempuan di bawah umur, yaitu Al (10) dan An (8). Aksi bejat itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada ayahnya.

Kemudian ayah korban setelah mendengar cerita anaknya, langsung menemui perangkat desa dan selanjutnya mengamankan pelaku, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi. “Ayah korban tidak senang. Karena perbuatan itu langsung menggiring pelaku ke Mapolsek bersama perangkat desa,” ujarnya. (Baca juga: Pangdam Sriwijaya Vidcon dengan KSAD Evaluasi Pelaksanaan PSBB)

Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Musi Rawas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, bukan hanya Al saja yang diduga dicabuli oleh tersangka, tapi juga ada korban lainnya yaitu An.

"Tersangka awalnya diserahkan ke Polsek Muara Kelingi, lalu dilimpahkan ke Polres Musi Rawas. Tersangka diduga melanggar pasal 82 juncto pasal 76e UU No.35 tahun 2014 perubahan atas pasal 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak dibawah umur," katanya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)