Mulai 1 Juli 2020, Transaksi Kartu Kredit Wajib Gunakan PIN

Sabtu, 18 Januari 2020 - 16:32 WIB
Mulai 1 Juli 2020, Transaksi Kartu Kredit Wajib Gunakan PIN
Demi keamanan, transaksi kartiu kredit diwajibkan menggunakan PIN mulai 1 Juli 2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mendorong peningkatan kemananan data nasabah perbankan, salah satunya bagi pengguna kartu kredit. Untuk itu, BI melalui Peraturan Bank Indonedia (PBI) No 14/2/PBI/2012 akan mewajibkan penerbit kartu kredit menerapkan sistem keamanan transaksi kartu kredit menggunakan enam digit PIN (personal identification number) dan tidak bisa lagi bertransaksi menggunakan tanda tangan.

Aturan itu awalnya ditargetkan efektif berlaku pada 1 Januari 2015, namun kemudian diperpanjang menjadi mulai 1 Juli 2020. General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta memastikan peraturan BI ini akan langsung diterapkan oleh perbankan.

"Transaksi kartu kredit akan harus menggunakan PIN nanti mulai tanggal 1 Juli 2020. Tapi bukan artinya tidak pakai nomor. Nomornya tetap ada, tapi kalau pakai tanda tangan enggak bakal diterima alias ditolak," ujar Steve Marta saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Dia melanjutkan, dengan menggunakan PIN keamanan nasabah akan lebih terjamin. Hal ini menurutnya bakal meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan. "Jadi nanti yang bisa melakukan transaksi hanya orang yang mengetahui PIN-nya," tandasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3115 seconds (0.1#10.140)