Ventilator Non-Invasif untuk Tangani COVID-19 Disetujui Kemenkes

Minggu, 24 Mei 2020 - 18:02 WIB
loading...
Ventilator Non-Invasif untuk Tangani COVID-19 Disetujui Kemenkes
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - TNI AD terus berupaya keras memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Seluruh satuan TNI AD pun bersinergi mengerahkan segala kemampuan untuk menangani virus yang telah banyak memakan korban jiwa di Indonesia.

Perindustrian TNI Angkatan Darat (Pindad) melakukan inovasi dengan membuat non-invasive ventilation atau ventilator yang bersifat non-invasif untuk menangani COVID-19 dengan teknik ventilasi mekanis tanpa menggunakan pipa trakea atau endotracheal tube pada jalan napas.

“Direktur Utama Pindad melaporkan ventilator non-invasif sudah mendapat approval dari Kementerian Kesehatan,” ungkap Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dalam teleconference berkala dengan RSPAD seperti yang diunggah YoutubeTNI AD, Minggu (24/5/2020). (Baca juga: Bertambah 4 Kasus Baru, WNI Terinfeksi COVID-19 di Luar Negeri Capai 868 Orang)

Menurut Andika, Pindad akan melakukan uji klinis ventilator non-invasif yang syaratnya harus dilakukan di 10 rumah sakit. “Namun, saya ingin Dirut Pindad melakukannya lebih dari 10 rumah sakit, dari 68 rumah sakit TNI AD di seluruh Indonesia,” ungkap jenderal bintang empat ini.

Kasad menambahkan, ventilator non-invasif yang diberikan ke beberapa rumah sakit untuk uji klinis akan diberikan kepada rumah sakit tersebut untuk menjadi hak milik. (Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Lantik Dua Putra Terbaik Asli Papua)

“Rumah sakit yang memerima ventilator untuk uji klinis harus memberikan feedback mengenai hasil uji klinisnya. Nanti dilaporkan ke dokter tugas, selaku Kapuskes AD, kemudian dokter tugas yang akan melaporkan ke Dirut Pindad,” jelasnya.

Andika juga mengatakan, RSPAD juga akan mendapatkan ventilator non-invasif tersebut untuk percepatan penanganan COVID-19.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)