50 Tenaga Honorer di Pemkot Palembang Diputus Kontrak

Senin, 20 Januari 2020 - 10:30 WIB
50 Tenaga Honorer di Pemkot Palembang Diputus Kontrak
Ilustrasi/dok/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Sebanyak 50 tenaga honorer Pemkot Palembang, diputus kontrak pada 2020 berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang mengatakan, pemangkasan jumlah honorer ini juga berdasarkan hasil evaluasi kinerja sepanjang tahun 2019.

“Saat ini honorer yang ada di Pemkot Palembang terbilang cukup banyak, ada 4.411 orang. Dan dari jumlah itu, ada 50 orang yang tidak diperpanjang kontraknya tahun ini,” kata dia, Minggu (19/1/2020).

Berdasarkan evaluasi tersebut, BKPSDM Kota Palembang juga mendapati 50 orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kembali di tahun ini.

“Ada yang tidak disiplin, lalu ada yang membangkang atau tidak patuh kepada atasannya,” kata dia.

Meski ada yang dianggap kurang disiplin, menurutnya, tenaga non-ASN yang bertugas di OPD Pemkot Palembang dinilai cukup produktif terutama dalam membantu ASN untuk memaksimalkan kinerja.

Walau demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga kini tidak memberikan jaminan bakal diangkat menjadi ASN walaupun masa kerjanya telah puluhan tahun.

“Tidak ada jaminan diangkat ASN, mereka (honorer) harus tes sama seperti masyarakat pada umumnya,” kata dia.

Terkait gaji honorer Pemkot Palembang, kata Dewa, sepenuhnya telah dibayarkan. Bahkan untuk di Januari 2020, gaji yang dibayarkan telah menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Palembang yakni Rp 3.043.111.

“Kalau PAD kita bertambah akan kita tambah. Namun yang pasti, untuk sementara ini kami belum merekrut honorer kembali,” kata dia.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.2981 seconds (0.1#10.140)