Polisi Jemput Dua Pelajar Penjambret Mahasiswi

Senin, 20 Januari 2020 - 12:14 WIB
Polisi Jemput Dua Pelajar Penjambret Mahasiswi
Ilustrasi/dok/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Dua pelajar di Prabumulih DS (14) dan WN (15) warga Desa Danau rata, Sungai Rotan, Muaraenim ditangkap aparat Satreskrim Polres Prabumulih karena dilaporkan menjambret ponsel (HP) seorang mahasiswi.

Kedua anak di bawah umur ini dijemput polisi Minggu (19/1) di kediaman masing – masing, dan kasus penjambretan sendiri terjadi Minggu (12/1).

Selain menciduk keduanya, polisi juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti ponsel Oppo A33W, satu unit sepeda motor jenis matic.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya kedua bocah ini setelah anggota Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan laporan penjambretan dari korban bernama Silvi (20), warga Dusun 2, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Dalam laporannya, korban yang berstatus mahasiswi ini mengaku telah dijambret dua orang pria saat melintas di Jalan Sindur, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, tepatnya pada Minggu (12/1/2020).

Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet kedua pelaku dan kemudian merampas tas milik korban.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selama satu pekan akhirnya keberadaan kedua pelaku pun diketahui petugas.

“Keduanya bertatus pelajar dan anak di bawah umur. Namun kita tetap proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman, Senin (20/1/2020).
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7798 seconds (0.1#10.140)