DPO Harun Masiku Dikabarkan di Sulsel, KPK Segera Telusuri

Selasa, 21 Januari 2020 - 07:30 WIB
DPO Harun Masiku Dikabarkan di Sulsel, KPK Segera Telusuri
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Januari 2020. Foto/Raka Dwi Novianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar tentang keberadaan DPO Harun Masiku yang berada di Sulawesi Selatan (Sumsel) dipastikan akan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri memastikan. Termasuk informasi yang menyebut bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa 7 Januari 2020 dan sempat terlihat di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Firli juga berharap kepada masyarakat dan semua pihak bilamana mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melaporkannya ke lembaga antikorupsi itu. "Yang pasti adalah kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh anak bangsa, bahwa negara ini harus bebas dari korupsi," jelasnya.

Selain itu, Firli pun kembali mengimbau kepada Harun untuk menyerahkan diri. Karena sejak ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proses pemulusan proses PAW anggota DPR, Harun belum menyerahkan diri ke KPK.

"Saya imbau kepada tersangka saudara HM (Harun Masiku) memberikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dilakukan karena Harun belum menyerahkan diri kepada KPK usai ditetapkan tersangka. "(Harun DPO), Sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis tapi sudah, yang pasti sudah (DPO)," kata Firli.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1681 seconds (0.1#10.140)