Meski Menuai Protes, China Ngotot Akan Berlakukan UU Keamanan

Senin, 25 Mei 2020 - 15:10 WIB
loading...
Meski Menuai Protes, China Ngotot Akan Berlakukan UU Keamanan
Para demonstran Hong Kong menolong rekan mereka yang terluka oleh tembakan gas air mata polisi dalam demo menentang RUU Keamanan Nasional dari China, Minggu (24/5/2020). Foto/REUTERS/Tyrone Siu
A A A
BEIJING - Pemerintah China bersikeras akan memberlakukan undang-undang (UU) keamanan kontroversial di Hong Kong, meski ribuan orang di wilayah itu melakukan protes hebat kemarin. UU yang akan membatasi aktivitas kelompok oposisi di Hong Kong itu masih dalam rancangan yang dibahas di Kongres Rakyat Nasional atau Perlemen China.

Sikap keras Beijing disampaian Menteri Luar Negeri Wang Yi. "Undang-undang yang diusulkan harus diberlakukan tanpa penundaan sedikit pun," katanya, seperti dikutip AFP, Senin (25/5/2020). (Baca Juga:Siap Berlakukan UU Keamanan, Beijing Tegaskan Hong Kong Bagian dari China )

Komentara Menlu Wang Yi muncul ketika polisi menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah ribuan pengunjuk rasa Hong Kong yang berkumpul pada hari Minggu. RUU ini akan memicu gelombang protes besar di Hong Kong seperti aksi sebelumnya yang dipicu RUU ekstradisi. Undang-undang keamanan yang masih dalam rancangan iu akan melarang pengkhianatan, subversi dan hasutan di Hong Kong.

Demo besar pecah hari Minggu di distrik Causeway Bay dan Wan Chai yang sibuk. Beberapa pengunjuk rasa bermasker membuat barikade darurat untuk menghentikan kendaraan polisi. "Orang-orang mungkin dikriminalisasi hanya karena kata-kata yang mereka katakan atau terbitkan menentang pemerintah," kata seorang pemrotes berusia 25 tahun kepada AFP.

"Saya pikir warga Hong Kong sangat frustrasi karena kami tidak berharap ini datang begitu cepat dan kasar. Tapi...kami tidak akan begitu naif untuk percaya bahwa Beijing hanya akan duduk dan tidak melakukan apa-apa. Hal-hal hanya akan menjadi lebih buruk di sini," ujarnya. (Baca juga: China Berlakukan UU Keamanan, Pompeo: Lonceng Kematian Otonomi Hong Kong)

Polisi antihuru-hara dikerahkan setelah pengunjuk rasa mengabaikan peringatan sebelumnya dari pihak berwenang bahwa perkumpulan massa ilegal dan melanggar undang-undang terkait di kota tersebut yang melarang pertemuan publik lebih dari delapan orang.

Ketika jumlah pengunjuk rasa membengkak, polisi menembakkan gas air mata dan semprotan merica untuk mencoba dan membubarkan kerumunan, dan kemudian mengerahkan meriam air dan kendaraan lapis baja ke kantong-kantong basis pengunjuk rasa.

Menurut polisi, setidaknya 180 orang ditangkap. Mayoritas dari mereka yang ditangkap ada di distrik Causeway Bay dan Wan Chai. Para pengunjuk rasa lainnya ditahan setelah demonstrasi kecil di Tsim Sha Tsui. (Baca:China Siap Berlakukan UU Baru untuk Mengekang Oposisi Hong Kong)

Pemerintah Hong Kong mengutuk tindakan yang sangat keras dan ilegal dari para pengunjuk rasa. Pemerintah kota ini menyatakan aksi massa itu memperkuat kebutuhan dan urgensi undang-undang tentang keamanan nasional. Pemerintah Hong Kong juga menuduh para pemrotes melukai setidaknya empat petugas polisi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)