RUU Cipta Lapangan Kerja, HNW: PKS Tolak Cika Cabut Sertifikasi Halal

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:11 WIB
RUU Cipta Lapangan Kerja, HNW: PKS Tolak Cika Cabut Sertifikasi Halal
Hidayat Nur Wahid. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi PKS menegaskan akan menolak dengan sangat keras Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja apabila benar Omnibus Law tersebut akan mencabut kewajiban produk halal yang diatur oleh UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa dan draf RUU yang sudah beredar di masyarakat, disebutkan adanya ketentuan penutup yang mencabut sejumlah Pasal dalam UU JPH, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.

"Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur, di antaranya, mengenai kewajiban sertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, dan permohonan sertifikat halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal beserta dokumen yang dipersyaratkan," kata HNW di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Anggota Komisi VIII DPR ini memahami bahwa draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat memang belum resmi berasal dari pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh main-main dengan menganulir ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apalagi terkait dengan urusan kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, yang mayoritasnya muslim.

"Sedangkan di Amerika Serikat, Jepang, Thailand yang mayoritasnya nonmuslim saja sangat menghormati hak konsumen muslim untuk mendapatkan produk halal." HNW melanjutkan, semua partai, DPR dan Pemerintah sudah sepakat dengan kewajiban produk halal tersebut, dan menjadikannya sebagai UU JPH. Jadi, seharusnya pemerintah lebih baik laksanakan UU JPH itu, jangan malah mau menghilangkan esensinya.

"Kami di DPR memang masih menunggu Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja secara resmi diserahkan oleh pemerintah, dan diharapkan agar Omnibus Law RUU Cilaka nanti tidak bermuatan ketentuan yang bertentangan dengan UU JPH, karena akan hanya hadirkan kegaduhan, dan kami Fraksi PKS akan perjuangkan maksimal aspirasi rakyat yang menolak RUU yang akan hapuskan kewajiban cantumkan sertifikasi halal itu," tegasnya.

Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu mengingatkan bahwa munculnya kembali isu jaminan produk halal ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjalankan lebih serius amanat dalam UU JPH bahwa setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal terhitung 5 (lima) tahun sejak UU JPH tersebut disahkan, yang deadline-nya sudah habis pada Oktober 2019.

"Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Produk Halal seharusnya segera memenuhi kewajiban dalam UU JPH tersebut."
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7895 seconds (0.1#10.140)