Terpidana Mati Kabur dari Lapas Sumbar, Ditangkap di Jambi

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:55 WIB
Terpidana Mati Kabur dari Lapas Sumbar, Ditangkap di Jambi
Johan Hutasoit terpidana mati kasus pembunuhan yang kabur dari Lapas Sumatera Barat (Sumbar) bersama tiga temannya berhasil di ringkus Polisi di Jambi. Foto/SINDOnews/Riko Pir
A A A
KERINCI - Terpidana mati kasus pembunuhan Johan Hutasoit yang kabur dari Lapas Sumatera Barat (Sumbar) bersama tiga temannya diringkus Polisi di Jambi.

Johan Hutasoit tertangkap karena melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci.

Selain Johan Hutasoit, tiga temannya yang ada warga Kerinci ikut ditangkap karena sendikat pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kerinci.

Ketiga warga Kerinci yakni, Jarizal Admi alias pak Mesa Yonrizal alias pak Dinda Rapinus alias pak bintang, ketiga tersebut ditangkap Selasa (21/1/2020) di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci, Jambi.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Edimardi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap merupakan spesialis pencurian kendaraan di wilayah Kerinci dan Kota Sungaipenuh.

"Ketiga pelaku warga Kerinci ditangkap berawal dari pengembangan tertangkapnya Johan terpidana mati DPO (buronan) yang kabur dari Lapas mencuri di Jambi," kata Heru di Mapolres Kerinci, Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut, selain tiga tersangka tiga kendaraan sepeda motor di antara honda trail CRF 150, motor Jupiter (kendaraan dinas Kades Lubuk Paku) dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah. "Barang bukti kita amankan 3 sepeda motor termasuk motor dinas kades dan satu leptop," ujarnya.

Ketika pelaku diganjar Pasal 363 ayat 2 pencurian yang dilakukan pada malam hari tertutup dengan bersama-sama dengan jalan membongkar ancaman 9 tahun.

"Diimbau kepada masyarakat Kerinci dan Kota Sungaipenuh agar berhati hati dalam memakirkan kendaraan dan menggunakan kunci ganda. Yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan mengambil sepeda motor dengan membawa surat-surat lengkap," tandasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9048 seconds (0.1#10.140)