Terkait Kasus MeMiles, Polda Jatim Periksa Penyanyi Tata Janeeta

Rabu, 22 Januari 2020 - 17:16 WIB
Terkait Kasus MeMiles, Polda Jatim Periksa Penyanyi Tata Janeeta
Tata Janeeta, mendatangi Markas Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan kasus investasi bodong, MeMiles, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Foto/SINDOnews/Lukman H
A A A
SURABAYA - Penyanyi Tata Janeeta, mendatangi Markas Polda Jatim, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Tata seharusnya dipanggil kemarin, namun ternyata hari ini, Rabu (22/1/2020) baru bisa hadir.

Perempuan cantik berusia 37 tahun itu tidak banyak berkomentar ketika dicerca pertanyaan oleh awak media. Dengan langkah agak cepat, Tata memasuki ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Saya sendirian. Entar dulu biar saya ketemu dulu dong, masuk dulu ke dalam nanti kita bicara ya. Tunggu sebentar, permisi permisi," katanya, Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, Polda telah memeriksa tiga artis yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, hingga Pinkan Mambo.

Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu yang SW merupakan tersangka kelima.

Melalui aplikasi MeMiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar.

Padahal MeMiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, belasan unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0067 seconds (0.1#10.140)