Kejaksaan Batal Tuntut Jungkook BTS Terkait Kasus Kecelakaan Mobil

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:11 WIB
Kejaksaan Batal Tuntut Jungkook BTS Terkait Kasus Kecelakaan Mobil
Kejaksaan telah membebaskan Jungkook BTS dari kasus kecelakaan mobil yang terjadi ahir tahun lalu, meski sang artis mengakui kesalahannya itu. Foto/Istimewa.
A A A
SEOUL - Outlet berita The Fact mengabarkan bahwa jaksa penuntut telah memutuskan untuk tidak mendakwa Jungkook BTS karena keterlibatannya dalam kecelakaan mobil. Menurut kabar tersebut, Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Barat memutuskan untuk tidak mendakwa Jungkook karena melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Sebuah sumber dari jaksa menahan diri untuk tidak mengomentari alasan spesifik tersebut. "Kami memutuskan untuk tidak menuntutnya, setelah merujuk pada keputusan yang dibuat oleh Komite Sipil Penuntut,” kata sumber tersebut seperti dilansir Soompi.

Komite Sipil Kejaksaan dibentuk di setiap kantor kejaksaan dan memungkinkan warga negara biasa untuk mempertimbangkan kasus-kasus dan memutuskan masalah-masalah dengan suara terbanyak. Sebelumnya, pada Oktober 2019, Jungkook terlibat dalam tabrakan kecil dengan taksi di lingkungan Hannam di Distrik Yongsan.

Pada saat kecelakaan, Jungkook dipastikan telah melanggar peraturan lalu lintas, dan Big Hit Entertainment mengungkapkan bahwa Jungkook telah mencapai penyelesaian damai dengan sopir taksi. Tapi, pada Desember 2019, kasus Jungkook diteruskan ke kejaksaan dengan rekomendasi untuk dakwaan.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2080 seconds (0.1#10.140)